327 Desa Antikorupsi di Jateng Jadi Percontohan Pembangunan

327 Desa Antikorupsi di Jateng Jadi Percontohan Pembangunan

“Integritas desa antikorupsi mendorong pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan bersama.”

Inisiatif Desa Antikorupsi di Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan bahwa sebanyak 327 desa di provinsinya sudah siap menjadi desa antikorupsi yang dapat dijadikan sebagai percontohan. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan desa-desa lain dapat mengikuti langkah positif tersebut. “Di Provinsi Jawa Tengah, sudah ada 327 desa antikorupsi yang saya jadikan role model,” jelasnya.

Pendidikan Antikorupsi bagi Kepala Desa

Pemerintah Provinsi Jateng juga telah melaksanakan program sekolah antikorupsi yang diikuti oleh seluruh kepala desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kepala desa dalam mengelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. “Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi, sehingga mereka dapat menjalankan pembangunan desa dengan baik,” tambah Luthfi.

Peran Penting Rumah Restorative Justice

Dalam upaya mendukung kepala desa, Gubernur Luthfi mengajak semua pihak untuk memanfaatkan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang telah dibentuk. Fasilitas ini tidak hanya untuk menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga sebagai ruang pendidikan dan pendampingan untuk mencegah pelanggaran hukum di tingkat desa. Dengan demikian, kepala desa dapat merasa lebih aman dalam menjalankan tugasnya.

Pentingnya Pendampingan Hukum di Desa

Penting untuk dicatat bahwa di Jateng terdapat 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Variasi dalam kemampuan kepala desa dalam mengelola dana desa menjadi alasan mengapa pendampingan hukum sangat dibutuhkan. Dana desa dan bantuan keuangan dari pemerintah perlu dikelola dengan baik agar dapat digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sangat krusial dalam memberikan pendampingan hukum. Hal ini bertujuan agar pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan mencegah terjadinya korupsi.

News Jateng

327 Desa Antikorupsi di Jateng Jadi Percontohan Pembangunan
Sumber gambar: Media Source
Referensi:

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x