Pemkab Kudus Usulkan Pembebasan Retribusi PBG untuk Tempat Ibadah dan Ponpes
“Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung tempat ibadah dan pendidikan.”
Pembebasan Retribusi PBG untuk Tempat Ibadah dan Ponpes di Kudus
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah mengusulkan kebijakan yang signifikan, yaitu pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi tempat ibadah dan pondok pesantren. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan lembaga keagamaan sekaligus memastikan bahwa semua bangunan memiliki standar keamanan yang memadai.
Mendukung Keamanan Konstruksi
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menekankan pentingnya pendampingan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan pondok pesantren yang menjadi tempat tinggal banyak santri dapat memiliki konstruksi yang aman dan tahan lama.
Langkah ini juga menjadi respons terhadap insiden bangunan roboh di daerah lain, dengan tujuan untuk mencegah kejadian serupa di Kudus. Bupati Sam’ani menambahkan bahwa proposal pembebasan retribusi PBG sudah disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, untuk diproses lebih lanjut.
Peran DPRD dan Kementerian Agama
Pihak DPRD dan Kementerian Agama juga dilibatkan dalam proses ini untuk memastikan bahwa kebijakan dapat diterapkan secara efektif. Mukhasiron menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya santri di pondok pesantren. Menurutnya, meskipun wacana penggratisan retribusi PBG tidak bisa segera diterapkan karena adanya peraturan daerah, kebijakan ini bisa diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan langkah ini, Pemkab Kudus tidak hanya berupaya untuk meringankan beban lembaga keagamaan, tetapi juga meningkatkan keselamatan bangunan di lingkungan pesantren dan tempat ibadah. Hal ini juga memperkuat sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Agama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik perhatian lebih banyak masyarakat untuk berinvestasi dalam pembangunan tempat ibadah dan pendidikan keagamaan. Dengan adanya pembebasan biaya retribusi PBG, diharapkan lembaga keagamaan dapat lebih fokus pada pengembangan pelayanan dan pendidikan tanpa terhambat oleh biaya tambahan yang tidak perlu.
Pemkab Kudus berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya konstruksi bangunan yang sesuai standar. Melalui program-program pendampingan teknis, diharapkan para pengelola pondok pesantren dan tempat ibadah dapat memahami aspek-aspek penting dalam pembangunan yang aman dan berkelanjutan.
Lihat selengkapnya dari referensi dan sumber asli: News Jateng
- Pemkab Kudus Usulkan Pembebasan Retribusi PBG untuk Tempat Ibadah dan Ponpes – Sumber Berita (16 Oct 2025, 10:30)
