Penyuap Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Peninjauan Kembali

“Keadilan menunggu, meski pengkhianatan berusaha mengubah takdirnya.”

Penyuap Mantan Wali Kota Semarang Mengajukan Peninjauan Kembali

Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang yang terpidana dalam kasus suap kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), telah resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Pengajuan ini disampaikan pada Senin, 20 Oktober 2025, dan telah dikonfirmasi oleh Hadi Sunoto, juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang.

Proses Permohonan Peninjauan Kembali

Martono, yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, merasa terdapat kekhilafan dalam putusan hakim. Dalam persidangan PK, dia hadir secara langsung untuk menyampaikan argumennya. Proses ini akan melibatkan pembacaan permohonan dan penyerahan bukti serta keterangan saksi sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.

Konteks Kasus Pemberian Gratifikasi

Kasus ini berkaitan dengan pemberian gratifikasi yang melibatkan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada tahun 2023. Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Selain hukuman penjara, Martono juga berisiko menghadapi kurungan tambahan jika tidak memenuhi kewajiban denda.

Proses hukum yang tengah berlangsung mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik. Masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara adil dan transparan.

Lihat selengkapnya dari referensi dan sumber asli: News Jateng

Sumber gambar: Media Source
Referensi:

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x