Pembatasan Kendaraan Bersumbu Tiga di Pekalongan untuk Arus Lalu Lintas yang Lebih Lancar
“Pembatasan kendaraan mengajarkan kita pentingnya keseimbangan dan kelancaran bersama.”
Pembatasan Kendaraan Bersumbu Tiga di Pekalongan
Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, telah memberlakukan pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga yang melintas di wilayah perkotaan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto, langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kementerian Perhubungan kepada jajaran kepolisian.
Tujuan Pembatasan Kendaraan Berat
Pengetatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah kendaraan berat yang masih nekat memasuki jalur kota, sehingga arus lalu lintas tetap terjaga. Kendaraan besar dengan beban berlebih sering kali menjadi penyebab utama kemacetan dan kerusakan jalan di daerah perkotaan. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan tingkat keselamatan berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan.
Langkah Strategis untuk Keamanan Jalan
Dalam tahap awal penindakan, kendaraan yang melanggar akan diarahkan untuk putar balik. Kendaraan dari arah barat (Jakarta) akan diarahkan melalui gerbang tol Gandulan Pemalang, sedangkan dari arah timur (Semarang) akan keluar di pintu tol Kota Pekalongan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan tindakan ini secara humanis dan bertahap, mengingat ada pengemudi yang sudah memahami aturan dan ada yang belum.
Kerusakan jalan akibat truk-truk besar dengan beban berat merupakan masalah serius di Pekalongan. Dengan menerapkan pembatasan ini, diharapkan kerusakan jalan dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga. Mari dukung kebijakan ini demi terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan nyaman di Kota Pekalongan.
- Pembatasan Kendaraan Bersumbu Tiga di Pekalongan untuk Arus Lalu Lintas yang Lebih Lancar – Sumber Berita (01 Nov 2025, 12:45)
