Didukcapil Kudus Lakukan Penyisiran Aktivasi KTP Digital
“KTP digital: langkah maju menuju administrasi yang lebih efisien dan modern.”
Penyisiran Aktivasi KTP Digital oleh Didukcapil Kudus
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini aktif melakukan penyisiran terhadap warga yang belum mengaktifkan KTP digital. Langkah ini diambil untuk memudahkan akses layanan publik yang tidak memerlukan dokumen fisik. Menurut Kepala Disdukcapil Kudus, Harso Widodo, kolaborasi dengan Kordinator Wilayah Pendidikan dan UPT Puskesmas diharapkan dapat menjangkau guru dan pegawai yang belum melakukan aktivasi.
Kerjasama untuk Aktivasi KTP Digital
Pekan lalu, Disdukcapil Kudus berhasil memfasilitasi aktivasi KTP digital bagi sekitar 800 guru di wilayah Korwil Kota Kudus. Selain itu, mereka juga berencana untuk menyisir pegawai di setiap UPT Puskesmas dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan desa juga akan dilakukan untuk memastikan perangkat desa hingga BPD berpartisipasi dalam proses aktivasi ini.
Target Aktivasi KTP Digital yang Lebih Luas
Kedepannya, Disdukcapil Kudus juga akan menyasar perusahaan swasta di Kabupaten Kudus, terutama yang memiliki kurang dari 500 karyawan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses aktivasi, mengingat jumlah personel yang tersedia untuk melayani aktivasi KTP digital masih terbatas.
Statistik Aktivasi KTP Digital di Kudus
Hingga November 2025, sebanyak 43.760 warga Kudus telah mengaktifkan KTP elektronik, yang merupakan sekitar 6,7% dari total 653.091 warga yang telah melakukan perekaman. Masih terdapat 609.331 warga yang belum mengaktifkan IKD. Kecamatan Jati mencatatkan jumlah aktivasi tertinggi dengan 8.037 orang, diikuti Kecamatan Kota dengan 6.497 orang.
Manfaat KTP Digital
Aktivasi KTP digital memberikan berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam verifikasi identitas, akses yang lebih cepat ke layanan publik, serta pengelolaan data anggota keluarga. Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Kabupaten Kudus mewajibkan masyarakat untuk mengaktifkan KTP digital saat mengakses layanan administrasi kependudukan dan mal pelayanan publik (MPP).
Masyarakat dapat melakukan aktivasi KTP digital dengan mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store, setelah itu mereka akan diminta untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon. Selain KTP digital, aplikasi ini juga menyediakan kartu digital lainnya seperti kartu JKN-KIS dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mempermudah akses, Disdukcapil juga menyediakan layanan tambahan untuk pengajuan administrasi kependudukan di akhir pekan, yang dapat diakses di Balai Jagong Kudus atau saat acara ‘Car Free Day’ di Alun-alun Kudus setiap hari Minggu. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga Kudus untuk melakukan aktivasi KTP digital.
Dengan semakin banyaknya warga yang beralih ke KTP digital, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan publik dan mengurangi penggunaan dokumen fisik, yang tentunya lebih ramah lingkungan. Pemerintah juga terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya aktivasi KTP digital ini.

- Didukcapil Kudus Lakukan Penyisiran Aktivasi KTP Digital – Sumber Berita (03 Dec 2025, 10:20)
