Dukungan Kanwil Kemenkum Jateng Peningkatan Pemahaman Kik Sragen

Dukungan Kanwil Kemenkum Jateng untuk Peningkatan Pemahaman KIK di Sragen

“Peningkatan pemahaman KIK membawa perubahan positif bagi masyarakat Sragen.”

Dukungan Kemenkum Jateng dalam Workshop Kekayaan Intelektual Komunal

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui workshop yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sragen. Acara ini berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang berkepentingan dengan pelestarian budaya daerah.

Pentingnya Pencatatan KIK di Kabupaten Sragen

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sragen, Wawan Kurniawan, S.ST., M.Si, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kabupaten Sragen belum melakukan pencatatan atas potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimilikinya. “Kondisi ini harus menjadi perhatian kita semua, mengingat besarnya potensi KIK di daerah ini,” ujarnya. Workshop ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang mekanisme dan pentingnya pencatatan KIK, yang diharapkan dapat segera direalisasikan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Materi Workshop dan Manfaatnya

Selama workshop, Analis Hukum dari Kanwil Kemenkum Jateng, Yulisa Dian, menyampaikan materi mengenai konsep dan jenis-jenis KIK, serta mekanisme perlindungannya. KIK mencakup berbagai aspek seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Potensi Indikasi Geografis yang menjadi identitas khas daerah. Pendataan KIK sangat penting untuk melindungi kekayaan budaya lokal dan mencegah klaim yang tidak berhak dari pihak lain.

Komitmen Kemenkum Jateng dalam Perlindungan KIK

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat pencatatan dan perlindungan KIK. “Melalui workshop ini, peserta diberikan pemahaman teknis terkait prosedur pencatatan KIK di Kementerian Hukum sebagai langkah perlindungan defensif,” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah dan pelaku UMKM, tetapi juga untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah.

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan potensi budaya dan kearifan lokal Kabupaten Sragen dapat terlindungi dengan baik, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mari kita dukung upaya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal agar budaya lokal kita tetap terjaga dan berkembang.

News Jateng

Sumber gambar: Media Source
Referensi:

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x