Infrastruktur Publik Harus Alokasikan 30 Persen untuk UMKM
“Dukungan infrastruktur publik untuk UMKM adalah kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.”
Infrastruktur Publik dan Dukungan untuk UMKM
Dalam upaya mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa setiap infrastruktur publik di Indonesia, seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan tempat istirahat, diwajibkan untuk mengalokasikan 30 persen dari area mereka bagi promosi dan pengembangan UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk meningkatkan keberadaan dan aksesibilitas produk lokal.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini tidak hanya memberikan ruang bagi UMKM, tetapi juga menetapkan batasan sewa yang lebih terjangkau. Sesuai dengan Pasal 67 PP 7/2021, biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal hanya 30 persen dari harga sewa komersial. Ini memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk bersaing dan tumbuh dalam ekonomi yang semakin kompetitif.
Pentingnya Implementasi dan Pengawasan
Menko Muhaimin juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan pengelola infrastruktur publik terhadap ketentuan tersebut. “Jika tidak dilaksanakan, pengelola bisa dikenakan sanksi. Kami akan terus memantau agar 30 persen space-nya benar-benar diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih mendukung bagi pelaku usaha kecil.
Dengan adanya alokasi 30 persen untuk UMKM di infrastruktur publik, diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan visibilitas produk mereka. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dukungan terhadap UMKM dianggap sangat penting, mengingat sektor ini menyumbang sebagian besar lapangan pekerjaan di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak hanya akan meningkatkan daya saing produk lokal, tetapi juga mendorong inovasi di kalangan pelaku UMKM. Para pengusaha dapat memanfaatkan ruang yang disediakan untuk menampilkan produk mereka, berinteraksi dengan pelanggan, dan mengembangkan jaringan bisnis yang lebih luas.
- Infrastruktur Publik Harus Alokasikan 30 Persen untuk UMKM – Sumber Berita (30 Oct 2025, 14:20)
