Jamkrindo Dukung Pemberdayaan Sosial Keadilan Restoratif

Jamkrindo Dukung Pemberdayaan Sosial Melalui Keadilan Restoratif

“Keadilan restoratif membangun harapan dan pemberdayaan dalam masyarakat yang lebih baik.”

Jamkrindo Berkomitmen pada Keadilan Restoratif

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan sosial dengan berpartisipasi aktif dalam program keadilan restoratif. Pada Senin, 1 Desember 2025, Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Badi, menandatangani nota kesepahaman bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal di Semarang.

Kontribusi Jamkrindo dalam Pelaksanaan Keadilan Restoratif

Kontribusi yang diberikan oleh Jamkrindo meliputi dukungan pelatihan dan pendampingan usaha untuk mendukung peserta keadilan restoratif. Abdul Badi menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan untuk memulihkan hubungan dan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindakan kriminal, bukan sekadar pemberian hukuman.

Pentingnya Dukungan Berkelanjutan

Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Jamkrindo bertekad untuk memberikan keterampilan produktif kepada peserta, sehingga mereka dapat membuka usaha dan kembali berintegrasi dalam masyarakat setelah menjalani hukuman. Berbagai pelatihan telah dilaksanakan, seperti pelatihan usaha laundry dan pembuatan parfum.

Sinergi dengan Program Pemerintah

Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan. Jamkrindo juga berkomitmen untuk memperkuat sumber daya manusia dalam bidang sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM.

News Jateng

Sumber gambar: Media Source
Referensi:

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x