Larangan Penggunaan Mobil Dinas Nataru Jateng

Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Liburan Nataru di Jateng

“Kemandirian dan tanggung jawab adalah kunci dalam penggunaan sumber daya publik.”

Larangan Penggunaan Mobil Dinas Selama Liburan Nataru

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang penggunaan kendaraan dinas atau mobil pelat merah untuk kepentingan pribadi selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. “Sesuai ketentuan yang ada, kendaraan plat merah tidak boleh digunakan di luar kepentingan kedinasan. Hal ini seharusnya sudah dipahami oleh semua pihak,” ungkap Sumarno di Semarang.

Kepatuhan dan Evaluasi Penggunaan Mobil Dinas

Larangan ini muncul setelah Sumarno menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng. Ia menekankan pentingnya evaluasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas, sekaligus menjaga komitmen pemerintah untuk memastikan perayaan berlangsung aman dan tertib. Pemprov Jateng bertekad untuk menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat selama liburan akhir tahun.

Pentingnya Keselamatan Masyarakat

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menyambut tahun baru. Ia mengingatkan agar perayaan tidak dilakukan secara berlebihan, terutama mengingat potensi bencana yang mengancam di beberapa daerah. “Kami semua harus ingat bahwa ada wilayah yang rawan bencana seperti banjir dan longsor,” tambahnya.

Pemerintah daerah juga memperingatkan agar masyarakat mematuhi aturan terkait penggunaan petasan dan kembang api, untuk menjaga keamanan selama perayaan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman tanpa mengabaikan keselamatan.

News Jateng

Sumber gambar: Media Source
Referensi:

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x