5 Tahun

Mantan Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun

“Keadilan tak mengenal jabatan; setiap kesalahan pasti ada konsekuensinya.”

Mantan Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta Dihukum Penjara

Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Hariyadi, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Darso (43), seorang warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Detail Kasus Penganiayaan

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada September 2024. Setelah kejadian, Hariyadi bersama sejumlah anggota Satlantas mendatangi rumah korban untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses interogasi, ia diduga melakukan pemukulan terhadap Darso dengan tangan kosong dan sandal, yang berujung pada masalah kesehatan serius bagi korban.

Hakim Setyo Yoga Siswantoro menyatakan bahwa tindakan penganiayaan tersebut terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Meskipun putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa, yang meminta hukuman 3 tahun penjara, hakim mempertimbangkan faktor-faktor lain dalam keputusan tersebut.

Faktor Pertimbangan dalam Putusan

Dalam pertimbangannya, hakim juga mencatat adanya perdamaian dan permintaan maaf yang telah diberikan kepada keluarga korban. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tindakan yang dilakukan sangat serius, ada upaya untuk memperbaiki situasi melalui komunikasi dan rekonsiliasi.

Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta menjadi pengingat bagi semua pihak tentang konsekuensi dari tindakan kekerasan.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak sesuai dengan prinsip keadilan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan berita terkini lainnya, tetaplah mengikuti kami.

Lihat selengkapnya dari referensi dan sumber asli: News Jateng

5 Tahun
Sumber gambar: Media Source
Referensi:

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x