Pakar Hukum: Pemidanaan Narkotika Butuh Kombinasi Hukuman dan Rehabilitasi
“Kombinasi hukuman dan rehabilitasi adalah kunci untuk memerangi narkotika.”
Pentingnya Pendekatan Ganda dalam Pemidanaan Narkotika
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, mengemukakan bahwa sistem pemidanaan untuk pelaku kasus narkotika di Indonesia perlu mengadopsi pendekatan ganda. Menurutnya, perpaduan hukuman penjara dan rehabilitasi sangat penting untuk menangani masalah ini secara lebih efektif.
Hukuman dan Rehabilitasi Harus Berjalan Bersama
Prof. Hibnu menegaskan bahwa tidak ada yang salah dalam pemidanaan narkotika, asalkan diterapkan secara proporsional. Ia berpendapat bahwa negara tidak hanya seharusnya memidana, tetapi juga memberikan rehabilitasi kepada pelaku. Pendekatan ini bertujuan untuk tidak hanya menekan aspek represif lewat hukuman penjara, tetapi juga memperhatikan proses penyembuhan dari ketergantungan narkotika.
Selama ini, rehabilitasi cenderung diperuntukkan bagi pelaku kasus ringan, sedangkan pelaku dengan kasus berat langsung diarahkan ke penjara. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam penegakan hukum, di mana rehabilitasi seolah hanya untuk pelanggar kecil. Prof. Hibnu menyarankan agar sistem double track, yaitu perpaduan hukuman dan rehabilitasi, bisa menjadi solusi yang lebih efektif.
Evaluasi Sistem Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Menanggapi kasus berulang yang melibatkan individu terkenal, seperti Ammar Zoni, Prof. Hibnu menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Jika seorang pelaku terjerat kembali dalam kasus serupa, itu menunjukkan adanya kekurangan dalam rehabilitasi yang diberikan. Oleh karena itu, pemidanaan tidak seharusnya hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada penyembuhan agar ketergantungan tidak kambuh kembali.
Meskipun penegakan hukum harus tegas, terutama terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika yang membahayakan masyarakat, pendekatan yang humanis tetap perlu diutamakan. Kebijakan seperti penempatan narapidana narkotika dalam satu sel satu orang (one man one cell) dapat dipertimbangkan demi keamanan dan pencegahan peredaran narkotika dari dalam penjara.
Kebijakan Pemberantasan Narkotika yang Komprehensif
Keberhasilan pemberantasan narkotika di Indonesia memerlukan pendekatan yang holistik, menggabungkan penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi yang efektif, serta kebijakan pencegahan yang berkelanjutan. Prof. Hibnu menekankan bahwa masalah narkotika bukan sekadar isu hukum, tetapi juga kesehatan dan sosial. Oleh karena itu, pendekatannya harus menyeluruh untuk mencapai hasil yang optimal.
Lihat selengkapnya dari referensi dan sumber asli: News Jateng
- Pakar Hukum: Pemidanaan Narkotika Butuh Kombinasi Hukuman dan Rehabilitasi – Sumber Berita (18 Oct 2025, 02:15)
