Pendapatan Pajak Air Permukaan Jateng Meningkat Signifikan

Pendapatan Pajak Air Permukaan Jateng Meningkat Signifikan

“Peningkatan pajak mencerminkan kesadaran akan pentingnya sumber daya air.”

Pendapatan Pajak Air Permukaan Jateng Meningkat Signifikan ilustrasi - Unsplash
Photo by Unsplash on Unsplash

Pendapatan Pajak Air Permukaan di Jawa Tengah Meningkat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat adanya peningkatan yang signifikan dalam pendapatan dari Pajak Air Permukaan (PAP) selama tiga tahun terakhir. Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengungkapkan bahwa PAP merupakan salah satu dari lima jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Pajak ini dikenakan pada pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, berbeda dengan Pajak Air Tanah yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Data Penerimaan Pajak Air Permukaan

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi penerimaan PAP menunjukkan tren peningkatan yang positif. Pada tahun 2023, pendapatan tercatat sebesar Rp17,05 miliar, meningkat menjadi Rp18,99 miliar pada tahun 2024, dan hingga September 2025, telah mencapai Rp15,56 miliar. Peningkatan ini memberikan kontribusi sebesar 0,19 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun.

Sektor Penyumbang Terbesar

Selama periode tersebut, penyumbang terbesar dari pajak ini berasal dari beberapa sektor utama. PDAM menyumbang 35,56 persen, diikuti oleh PT Indonesia Power dengan 27,24 persen, dan PT Pertamina menyumbang 21,01 persen. Sektor lain-lain memberikan kontribusi sebesar 15,7 persen. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan air permukaan untuk kepentingan publik dan industri sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah.

Kunjungan DPRD Sumbar untuk Pembelajaran

Pada kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ke Pemprov Jateng, mereka mencari informasi mengenai cara menggali potensi pendapatan melalui PAP. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menjelaskan bahwa mereka melakukan penelusuran data untuk mencari sumber pendapatan lain, terutama setelah adanya pemotongan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

Kunjungan ini juga bertujuan untuk memahami lebih dalam mengenai Peraturan Gubernur Jateng Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan yang digunakan untuk menghitung tarif Pajak Air Permukaan. Dengan berbagi informasi ini, diharapkan daerah lain dapat meningkatkan pendapatan asli daerah mereka.

Dengan adanya peningkatan pendapatan dari Pajak Air Permukaan, diharapkan Pemprov Jateng dapat terus memaksimalkan potensi sumber daya air untuk kesejahteraan masyarakat. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.

Lihat selengkapnya dari referensi dan sumber asli: ANTARA News Jateng

Pendapatan Pajak Air Permukaan Jateng Meningkat Signifikan
Sumber gambar: ANTARA News Jateng
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x