Penggelapan Uang Petani Tebu Rp308,99 Juta untuk Judi
“Kejahatan merusak harapan, mengorbankan petani demi kepuasan sesaat.”
Kasus Penggelapan Uang Petani Tebu di Kudus
Polisi Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap praktik penggelapan uang setoran petani tebu yang mencapai Rp308,99 juta. Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada lima petani di Kabupaten Pati, namun justru digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot. Pelaku, yang dikenal dengan inisial WP, ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Grobogan pada 12 Desember 2025.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Kepala Polres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari aksi protes petani yang mendatangi Pabrik Gula Rendeng Kudus. Mereka merasa belum menerima pembayaran atas hasil tebu yang mereka setorkan pada 2 Desember 2025. Pabrik gula tersebut telah membayar sekitar Rp308 juta kepada vendor, yang kemudian uangnya diserahkan kepada pelaku sebagai petugas penyuluh lapangan.
Penggunaan Uang untuk Judi
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan uang yang seharusnya untuk petani untuk bermain judi slot. Transaksi perbankan pelaku mencatat penggunaan untuk top up akun judi, dengan nilai yang bisa mencapai puluhan juta dalam satu malam. Meskipun pelaku dijanjikan untuk mengembalikan uang tersebut, ia tetap berencana untuk kembali bermain judi.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga empat tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam transaksi keuangan, terutama yang melibatkan petani dan pihak ketiga.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus-kasus serupa dan bagaimana melindungi hak-hak petani, jangan ragu untuk mengikuti berita terbaru di platform kami.

- Penggelapan Uang Petani Tebu Rp308,99 Juta untuk Judi – Sumber Berita (18 Dec 2025, 22:35)
