Perwira Polisi Polda Jateng Dipecat Terkait Kasus Kematian Dosen
“Keadilan menuntut tanggung jawab, bahkan dari yang dipercaya untuk melindungi.”
Perwira Polisi Polda Jateng Dipecat dalam Kasus Kematian Dosen
Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan memecat seorang perwira polisi, AKBP B, terkait kasus kematian seorang perempuan dosen berinisial D (35). Dosen tersebut ditemukan meninggal di sebuah penginapan di Kota Semarang pada 17 November 2025. Keputusan ini diambil oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng setelah melalui sidang yang melibatkan tujuh saksi.
Pertimbangan Pemberhentian Tidak Hormat
Kombes Polisi Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa tindakan AKBP B berpotensi merusak citra Polri. Pelanggaran yang dilakukan termasuk hubungan tidak etis dengan dosen D serta memasukkan namanya dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya. Kasus ini dinilai sangat serius, mengingat melibatkan norma agama dan kesusilaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang anggota kepolisian.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
AKBP B, yang terlibat dalam kasus ini, menyatakan niat untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan. Sementara itu, pihak Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan citra baik institusi dengan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Kasus ini akan terus dipantau, terutama terkait penyidikan lebih lanjut mengenai kematian Dosen D.
Kesimpulan
Kasus kematian dosen di Semarang ini mengingatkan kita akan pentingnya etika dan profesionalisme dalam lembaga penegak hukum. Masyarakat menantikan tindakan tegas yang dapat menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini, tetaplah mengikuti berita dari sumber terpercaya.

- Perwira Polisi Polda Jateng Dipecat Terkait Kasus Kematian Dosen – Sumber Berita (04 Dec 2025, 18:05)
