Polres Kudus Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi di Tahun 2025
“Keadilan terwujud saat keberanian mengungkap kebenaran melawan korupsi.”
Penanganan Kasus Korupsi oleh Polres Kudus
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, telah mengungkap dua kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2025. Kasus pertama mencakup penyalahgunaan dana di Desa Cendono, sementara yang kedua berhubungan dengan penyalahgunaan kredit di BRI Unit Setrokalangan.
Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Cendono
Dalam kasus di Desa Cendono, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kerugian negara akibat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Cendono mencapai Rp571,24 juta. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa penyimpangan ini terjadi di tiga sektor, termasuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dugaan Penyalahgunaan Kredit di BRI
Kasus kedua melibatkan dugaan penyalahgunaan kredit di BRI Unit Setrokalangan, dengan nilai kredit mencapai Rp1,239 miliar. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2026 agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Upaya Pemulihan Aset
Tidak hanya menangani dugaan korupsi, Polres Kudus juga berfokus pada upaya pemulihan aset di beberapa desa, termasuk Desa Kedungdowo dan Desa Dersalam. Total nilai aset yang dipulihkan mencapai Rp167 juta. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Kudus dalam memberantas korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya penanganan yang tegas terhadap kasus-kasus ini, diharapkan masyarakat Kudus semakin percaya pada institusi kepolisian dan pemerintah dalam menjaga keadilan. Mari kita bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi demi masa depan yang lebih baik.

- Polres Kudus Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi di Tahun 2025 – Sumber Berita (30 Dec 2025, 17:35)
