Praktisi Hukum Sukoharjo Bahas Kemanfaatan Wakaf dalam Buku Terbarunya
“Wakaf adalah jembatan amal yang menghubungkan harapan dan kebermanfaatan.”
Wakaf dan Potensi yang Tersembunyi
Praktisi hukum dan pengacara asal Sukoharjo, Sri Kalono, baru-baru ini meluncurkan buku berjudul Dari Amal Ke Regulasi: Jalan Baru Wakaf Produktif Indonesia. Buku ini menjadi wadah untuk mengangkat isu penting mengenai kemanfaatan wakaf, yang selama ini kurang diperhatikan. Dalam wawancaranya, Kalono menjelaskan bahwa buku ini merupakan adaptasi dari disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Regulasi Kemanfaatan Wakaf Melalui Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Wakaf Berbasis Nilai Keadilan Pancasila.
Menurut Kalono, masih banyak tanah wakaf di Indonesia yang tidak termanfaatkan secara optimal. “Ada sekitar 5 juta m² tanah wakaf yang saat ini mangkrak, padahal bisa menjadi aset yang sangat berharga,” ungkapnya. Ia menilai bahwa pengelolaan tanah wakaf sering kali dilakukan oleh nazhir yang tidak memiliki latar belakang bisnis, sehingga pemanfaatannya terbatas pada tujuan-tujuan seperti pembangunan masjid atau sekolah saja.
Inovasi dalam Pengelolaan Wakaf
Di banyak negara, pengelolaan wakaf telah mengalami inovasi yang signifikan. Kalono mencontohkan gedung Zamzam Tower di Arab Saudi, yang dibangun di atas tanah wakaf. Sistem pengelolaannya yang efisien memungkinkan aset tersebut berkembang dan memberikan manfaat ekonomi. Ia berpendapat bahwa Indonesia perlu mengikuti jejak tersebut, dengan memperbarui regulasi yang ada.
“Regulasi yang ada saat ini tidak mendukung pengembangan tanah wakaf menjadi produktif. Jika tanah wakaf bisa dijadikan hak guna bangunan, maka bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk komersial,” tambahnya. Kalono juga mengusulkan agar perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Menuju Pengelolaan Wakaf yang Profesional
Baru-baru ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah sedang merumuskan kebijakan untuk mengkomersialisasikan tanah wakaf. Kalono menyambut baik langkah ini, yang sejalan dengan visinya untuk menjadikan wakaf sebagai sumber pembiayaan syariah yang berkelanjutan. “Jika tanah wakaf dikelola secara profesional, ini bisa menjadi alternatif pembiayaan yang tidak hanya menguntungkan bagi umat, tetapi juga menjaga keabadian aset wakaf itu sendiri,” jelasnya.
Dengan adanya buku ini, Sri Kalono berharap bisa menarik perhatian masyarakat, pemerintah, dan para stakeholders untuk lebih memperhatikan dan mengembangkan potensi wakaf di Indonesia. Mari kita dukung gerakan ini agar wakaf bisa menjadi sumber kesejahteraan bagi umat.

- Praktisi Hukum Sukoharjo Bahas Kemanfaatan Wakaf dalam Buku Terbarunya – Sumber Berita (18 Nov 2025, 09:25)
