Tim Gabungan Amankan Rokok Ilegal Jepara
Tim gabungan di Jepara berhasil mengamankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai. Operasi dilakukan secara serentak untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Tim gabungan di Jepara berhasil mengamankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai. Operasi dilakukan secara serentak untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Bea Cukai Jateng mencatat denda ultimum remedium 2025 mencapai Rp34 miliar, dengan peningkatan penanganan kasus rokok ilegal yang signifikan. Temukan detail lebih lanjut di sini.
Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan 15,91 ton rokok ilegal sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran cukai. Baca selengkapnya tentang pemusnahan ini dan dampaknya.
Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 169 kasus rokok ilegal dengan total barang bukti 22,45 juta batang. Pelanggaran ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
Satpol PP Jepara baru-baru ini menggelar operasi penertiban rokok ilegal di Pulau Karimunjawa untuk melindungi kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah.
Satpol PP Jepara melaksanakan operasi untuk memberantas rokok ilegal di Pulau Karimunjawa, melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi. Edukasi bagi pedagang juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Tim gabungan di Jepara berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban yang melibatkan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.
Bea Cukai Kudus menerapkan kebijakan ultimum remedium pada 14 kasus rokok ilegal, menunjukkan komitmen penegakan aturan cukai dan perlindungan terhadap iklim usaha.
Pemusnahan 5,2 juta batang rokok ilegal oleh Pemkot dan Bea Cukai Tegal sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal dan menjaga kesehatan masyarakat.
CTA Content