Bea Cukai Kudus Ungkap 169 Kasus Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 169 kasus rokok ilegal dengan total barang bukti 22,45 juta batang. Pelanggaran ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 169 kasus rokok ilegal dengan total barang bukti 22,45 juta batang. Pelanggaran ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
KPPBC Kudus menerapkan ultimum remidium dalam menangani 12 kasus rokok ilegal. Temukan informasi mengenai denda dan upaya penegakan hukum di artikel ini.
KPPBC Kudus memusnahkan 10,8 juta batang rokok ilegal sebagai upaya penegakan hukum dan edukasi bagi masyarakat.
CTA Content