% untuk Kemandirian Fiskal
Pemerintah Kabupaten Kendal memberlakukan pajak usaha karaoke sebesar 40% sebagai bagian dari optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemerintah Kabupaten Kendal memberlakukan pajak usaha karaoke sebesar 40% sebagai bagian dari optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
CTA Content