Penguatan Akselerasi Implementasi KUHP oleh Kanwil Kemenkum Jateng

“Hukum yang kuat membentuk masyarakat yang berkeadilan dan beradab.”

Pentingnya Implementasi KUHP di Indonesia

Dalam upaya memperkuat sistem hukum di Indonesia, Kanwil Kemenkum Jateng berperan aktif dalam akselerasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat memahami dan mengimplementasikan perubahan yang dihasilkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini.

Pelatihan Fasilitator untuk Implementasi KUHP

Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX diadakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) dari tanggal 20 Oktober hingga 5 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia dan dibuka secara hybrid oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani.

Kolaborasi dalam Pembaruan Hukum Pidana

Gusti Ayu menekankan bahwa KUHP yang baru bukan hanya sekadar pembaruan hukum, tetapi juga realisasi dari kedaulatan hukum nasional yang berlandaskan Pancasila. “Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui isi KUHP baru, tetapi juga memahami nilai-nilai serta semangat keadilan yang terkandung di dalamnya,” ujarnya.

Peran Aktif Peserta dalam Sosialisasi

Peserta pelatihan diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mensosialisasikan KUHP kepada masyarakat. Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta agar mampu menjadi fasilitator handal dalam implementasi KUHP. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih sadar hukum dan taat hukum.

Dengan adanya pelatihan ini, Kanwil Kemenkum Jateng berkomitmen untuk mendukung program prioritas nasional dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan ciptakan lingkungan hukum yang lebih baik.

News Jateng

Sumber gambar: Media Source
Referensi:

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x