Pemprov Jateng Kejati Pidana Kerja Sosial 2026
Pemprov Jateng dan Kejati sepakat untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru pada 2026, menekankan pentingnya rehabilitasi dan keadilan restoratif.
Pemprov Jateng dan Kejati sepakat untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru pada 2026, menekankan pentingnya rehabilitasi dan keadilan restoratif.
Kantor Wilayah Kemenkum Jateng mengikuti penutupan Training of Facilitators Implementasi KUHP, mengedukasi peserta untuk menjadi agen perubahan dalam hukum pidana.
Kanwil Kemenkum Jateng berperan aktif dalam akselerasi implementasi KUHP baru melalui pelatihan fasilitator. Pelajari lebih lanjut tentang kegiatan ini dan dampaknya terhadap kesadaran hukum masyarakat.
CTA Content