Penyaluran Dana Desa di Kudus Mencapai Rp122,94 Miliar
“Dana desa: harapan baru untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kudus.”
Penyaluran Dana Desa di Kudus: Angka Mencapai Rp122,94 Miliar
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaporkan bahwa penyaluran dana desa hingga Desember 2025 telah mencapai Rp122,94 miliar. Ini merupakan 87,40 persen dari total alokasi dana untuk tahun 2025 sebesar Rp140,65 miliar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa masih terdapat dana desa yang belum tersalurkan akibat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Rincian Penyaluran Dana Desa
Total alokasi dana desa di Kudus terbagi dalam dua kategori: dana earmark sebesar Rp80,59 miliar yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah pusat, dan dana non-earmark sebesar Rp60,06 miliar yang dapat digunakan sesuai kebutuhan desa. Penyaluran dana desa dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024. Namun, pengajuan untuk dana non-earmark yang diajukan setelah 17 September 2025 tidak dapat direalisasikan.
Kendala dalam Penyaluran Dana Non-Earmark
Dari total dana non-earmark, hanya Rp30,59 miliar yang berhasil tersalurkan pada tahap I. Sementara itu, pada tahap II, dana yang tersalurkan hanya Rp11,75 miliar. Ini meninggalkan sekitar Rp17,71 miliar yang belum dapat disalurkan kepada 74 desa, yang disebabkan oleh aturan PMK 81 Tahun 2025 yang berlaku surut.
Famny menjelaskan bahwa meski desa telah mengajukan pencairan sejak September, proses dari pemerintah pusat membuat dana tersebut tidak dapat dicairkan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memberikan ruang penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Upaya Pemerintah untuk Mempercepat Penyaluran
Pemerintah daerah berharap dengan adanya penyesuaian regulasi, pengelolaan dana desa di Kabupaten Kudus dapat berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan. Dalam upaya mendukung kelancaran transaksi keuangan, kerja sama dengan bank juga telah dilakukan, termasuk dengan Bank Jateng Syariah di 73 desa dan Bank Jateng di 50 desa.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan penyesuaian regulasi, diharapkan penyaluran dana desa dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pembangunan di desa. Mari kita awasi dan dukung setiap langkah pemerintah dalam pengelolaan dana desa ini untuk kemajuan masyarakat Kudus.

- Penyaluran Dana Desa di Kudus Mencapai Rp122,94 Miliar – Sumber Berita (24 Dec 2025, 18:15)
