Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi tentang nikah beda agama, menegaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan pencatatan negara. Temukan informasi lebih lanjut di sini.